Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Tunggangi Polemik KPK, Tuntutan Eks Penasehat KPK Ujung-Ujungnya Minta Jokowi Mundur ! Lagu Lama

Views
×

Tunggangi Polemik KPK, Tuntutan Eks Penasehat KPK Ujung-Ujungnya Minta Jokowi Mundur ! Lagu Lama

Sebarkan artikel ini
Tunggangi Polemik KPK, Tuntutan Eks Penasehat KPK Ujung-Ujungnya Minta Jokowi Mundur ! Lagu Lama
Agenda diskusi publik Abdullah Hehamahua cs yang desak Jokowi Mundur berkedok tuntutan turunkan Firli Bahuri.

Koma.id, Jakarta – Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua mengatakan bahwa kehancuran KPK dimulai sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu ia sampaikan dalam webinar bertajuk “Bersihkan KPK Dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera” pada Kamis (13/4/2023).

“Saya harus kemukakan bahwa bencana negara ini, khususnya KPK dimulai oleh Presiden Jokowi, sebab berdasarkan pengantar dari presiden maka dibawalah rencana Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Amandemen KPK yang merupakan satu pintu kehancuran KPK,” kata Abdullah dalam paparannya dikutip Jumat (14/4/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Rencana UU KPK yang tidak tersampaikan tersebut, kata Abdullah, sempat dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hal ini dianggap merupakan salah satu niat Jokowi untuk menghancurkan dan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

“Bahkan sampai pimpinan KPK mengirimkan surat ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk memintanya juga tidak dikasih,” ujar Abdullah.

Abdullah juga menilai dalam UU KPK yang baru, korupsi bukanlah kejahatan luar biasa lagi. Sebab, dalam pada UU KPK yang pertama disebutkan bahwa, KPK menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Kemudain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan terakhir mengakibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Ia mengatakan UU baru tersebut dapat menghancurkan modal utama atau keunggulan dari KPK yaitu penyadapan.

“Penyadapan KPK bisa dilakukan harus seizin dewan pengawas, yang sebelumnya tidak. Padahal kita tahu dewan pengawas itu dilantik oleh Presiden, jadi secara teoritis dewan pengawas dilantik oleh Presiden. Kemudian bagaimana dewan pengawas diberikan izin bagi penyidik untuk menyadap Jokowi atau para menterinya,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut terlihat dari kasus-kasus yang ditangani oleh KPK pada periode Firli Bahuri. Ia menilai kasus-kasus tersebut hanya orang-orang yang tidak memiliki kekuatan politik.

“Contohnya Harun Masiku yang sudah tiga tahun belum juga ditangkap karena melibatkan partai besar, partai yang berkuasa,” tuturnya.

Abdullah menilai polemik ini menjadi tanggungjawab Presiden Jokowi harus bersedia mundur dari jabatannya apabila persoalan tidak terselesaikan.

“Jokowi harus dengan jiwa besar untuk mengundurkan diri sebelum 2024 demi keselamatan bangsa dan rakyat,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.