Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan asal Blitar Ikhlas, Percaya & Pasrah pada Putusan Hakim

Views
×

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan asal Blitar Ikhlas, Percaya & Pasrah pada Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan asal Blitar Ikhlas, Percaya & Pasrah pada Putusan Hakim

Koma.id – Ayah almarhum M Mungizul Hidayatullah, Hadi Maftuhin, asal JL. Raden Patah RT.01RW.01 Kelurahan Kedung Bunder, Kecamatan Sulojayan, Kabupaten Blitar, telah mengikhlaskan kepergian anaknya yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan.

Ia meyakini bahwa kematian adalah takdir yang sudah ditetapkan boleh Tuhan. Untuk itu, Maftuhin merelakan dan tidak akan mempermasalahkan tragedi tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Hadi Maftuhin dan keluarganya sepakat tidak akan menuntut apapun. Dirinya pasrah dengan keputusan apapun yang akan disampaikan hakim.

“Kematian adalah takdir dari Tuhan. Saya ikhlas dan tidak akan menuntut apapun. Begitu juga dengan hukuman para terdakwa. Kita sudah sepakat tidak akan menuntut karena kami percaya keputusan hakim pasti yang terbaik,” ungkap Hadi Maftuhin, Selasa (14/3/2023).

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.

Sementara Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara,” kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (9/3/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.