Koma.id– Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah dinilai keliru menafsirkan perbuatan kliennya, jika menimbang aspek psikologis dapat menghapus tanggung jawab dari perbuatan yang telah dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) pihak terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (30/1/2/2023).
“Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat menjadi hapus dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
“Karena Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo,” ungkap jaksa.
Sehingga perbuatan dari Bharada E tentunya tidak dapat dibenarkan lantaran tidak bisa melawan perintah dari atasan untuk bertindak melawan hukum.











