Koma.id – Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan pihaknya meraa heran dilaporkan pihak Lukas Enembe ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan tuduhan melanggar HAM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya berpedoman pada prosedur hukum yang ada dalam menangani suatu kasus. Termasuk saat menangani kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
“Kami ingin tegaskan seluruh proses di dalam penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum,” ujar Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).
Ali menegaskan, tim lembaga antirasuah dalam mengusut sebuah kasus memiliki pijakan hukum. Dia meminta pihak Lukas Enembe menjelaskan secara langsung pelanggaran HAM yang dilakukan pihaknya.
“Sehingga kami juga tidak paham kemudian apa yang disampaikan oleh pihak keluarga ataupun penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana? Justru kami menjunjung tinggi HAM,” kata Ali.
Ali mengklaim pihak lembaga antirasuah sudah memenuhi hak Lukas Enembe mendapatkan perawatan kesehatan. Bahkan, Ali menyebut pihaknya mempersilakan tim dokter pribadi mengawasi langsung kesehatan Lukas Enembe.
“Saya kira hak-haknya sudah terpenuhi semua. Kami juga dampingi dokter Rutan KPK termasuk dokter pribadi kami beri kesempatan untuk turut mengawasi, melihat langsung keadaan tersangka LE yang saat ini di RSPAD,” ungkap Ali.













