Koma.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban,” ucap jaksa.
Perbuatan dilakukan terdakwa, juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap Jaksa.













