Koma.id– Terdakwa Putri Candrawathi disebut Jaksa memiliki unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni dengan diawali perintah kepada Ricky Rizal untuk mengamankan senjata milik Brigadir J.
“Terdakwa Putri meminta saksi Ricky Rizal Wibowo melucuti senjata api jenis HS milik Korban Nofriansyah, dan senjata api jenis styer,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri juga disebut tidak memiliki niatan untuk mengembalikan senjata api milik Brigadir J yang diamankan oleh Ricky Rizal hingga tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.40 WIB.
Yakni peran fisik Putri adalah sengaja tidak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik korban yang disimpan di dalam dashboard mobil Lexus LM nomor polisi B 1 MAH.
Sehingga menjadi petunjuk kuat adanya kehendak dan rencana Putri terhadap senjata api jenis HS, akan digunakan dan sudah dipersiapkan untuk mendukung skenario tembak menembak di rumah dinas duren tiga.
“Disusun oleh saudara Ferdy Sambo dan Terdakwa Putri Candrawathi dan juga sebagai rencana untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo. Putri dituntut oleh jaksa dengan pidana 8 tahun penjara.







