Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

17 Terduga Provokator Kerusuhan PT GNI Dijerat Pasal Perusakan dan Pembakaran

Views
×

17 Terduga Provokator Kerusuhan PT GNI Dijerat Pasal Perusakan dan Pembakaran

Sebarkan artikel ini
17 Terduga Provokator Kerusuhan PT GNI Dijerat Pasal Perusakan dan Pembakaran

Koma.id Polda Sulawesi Tengah secara marathon memeriksa dan menetapkan sebanyak 17 orang pekerja lokal sebagai tersangka dalam kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali Utara pada Sabtu (14/1/2023) lalu.

Sebanyak 17 orang tersangka itu diduga sebagai provokator dan mereka bakal dijerat dengan pasal perusakan dan pembakaran.

Silakan gulirkan ke bawah

Rinciannya 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang dengan ancaman 5 tahun penjara.

1 tersangka terkait pembakaran dan dijerat dengan Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Sementara 1 orang tersangka dikenakan pasal pembakaran dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto.

Ia menambahkan, perkembangan situasi lokasi perusahaan PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara sampai hari ini relatif kondusif, karyawan sudah kembali bekerja secara normal.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.