Koma.id, Jakarta – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dilaporkan terkait konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’ yang diposting di akun Uya Kuya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut. Pelapor atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
“Betul. Pelapor atas nama Julian,” kata Nurma, Jumat (23/12/2022).
Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis (22/12/2022) pukul 17.00 WIB. Dalam laporan tersebut, Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai telah menyebarkan hoax. Yakni pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.
Diketahui dalam video podcast yang diupload di akun Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia. Ia menyebut Polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.
“Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, 3 minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik,” ucap Kamaruddin dalam video tersebut.
Hingga kini, pihak Kamaruddin dan Uya Kuya belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.













