Koma.id– Kasus peredaran lima kilogram sabu diduga dikendalikan Irjen Teddy Minahasa masih terus bergulir.
Salah satunya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan perkembangan soal pengajuan justice collaborator dari AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Syamsul Ma’arif alias Arif.
Adpun ketiganya diduga terlibat kasus peredaran sabu dari Sumatera Barat atas perintah Teddy. Permohonan ketiga tersangka soal justice collaborator kasus sabu itu bakal diputuskan pekan depan.
“Mungkin Senin depan diputuskan oleh pimpinan LPSK,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (30/12/2022).
LPSK memastikan kerap menemui pihak Dody, Linda, dan Arif. Langkah itu untuk memperjelas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus peredaran lima kilogram sabu yang diduda dikendalikan Teddy Minahasa itu.












