Koma.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan tiga jurusnya menyusul instruksi Presiden Jokowi agar harga tandan buah segar (TBS) sawit mengalami kenaikan dengan cepat.
“Presiden perintahkan tandan buah segar itu harus di atas Rp2.000,” kata Mendag Zulhas, Selasa (26/7/2022).
Pertama, kata Zulhas, menaikkan rasio aturan wajib pemenuhan konsumsi domestik alias domestic market obligation atau DMO dari lima kali menjadi sembilan kali.
Kedua, menentukan harga patokan sebagai dasar perhitungan pajak juga dipercepat dari referensi bulanan menjadi dua mingguan.
Ketiga, menghapus pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk ekspor minyak sawit dan turunannya.
Siap-Siap Outsourcing Masuk Era Digital
“Kita sudah hapus pungutan ekspor yang US$200 per ton. Pemerintah dapat pungutan ekspor tapi rakyatnya dapat harga murah, ngapain?” tutupnya.














