Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Tangani Kasus DMO Batu Bara Penyebab Blackout, PUSKEPI : Kortas Tipikor Polri Patut Diapresiasi

Views
×

Tangani Kasus DMO Batu Bara Penyebab Blackout, PUSKEPI : Kortas Tipikor Polri Patut Diapresiasi

Sebarkan artikel ini
Sofyano Zakaria
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) Sofyano Zakaria.

Lebih lanjut, Sofyano menilai kasus dugaan korupsi DMO batu bara semestinya menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan batu bara nasional. Audit perlu dilakukan terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari proses pengadaan, kontrak, pengiriman, pengujian kualitas, penerimaan di pelabuhan hingga penggunaan di pembangkit listrik.

Baca juga:
Putra Adhiguna Dukung Kortas Tipikor Proses Hukum Kasus DMO Batu Bara Penyebab Blackout

“Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola pengadaan batu bara bagi pembangkit listrik. Seluruh rantai pasok harus diaudit, mulai dari proses pengadaan, kontrak, pengiriman, pengujian kualitas, penerimaan di pelabuhan, hingga penggunaannya di pembangkit. Pengawasan harus berbasis teknologi, transparan, dan dapat ditelusuri setiap tahapnya,” katanya.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Sofyano, tujuan utama pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi membangun sistem yang mampu menutup celah penyimpangan di masa depan.

“Penegakan hukum memang penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal. Jangan sampai setelah para tersangka dipenjara, sistem yang sama tetap dipertahankan sehingga membuka peluang lahirnya pelaku-pelaku baru. Keberhasilan pemberantasan korupsi baru dapat dikatakan nyata apabila mampu melahirkan tata kelola yang lebih baik, menjaga keandalan pasokan listrik nasional, serta memberikan kepastian bahwa masyarakat tidak lagi menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan buruknya manajemen sektor energi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipidkor) resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan DMO batu bara untuk PT PLN (Persero) ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penyelidikan.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Saat ini, penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Robertus Yohanes De Deo mengatakan dugaan korupsi yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah itu menyebabkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus.

Robertus mengatakan penyidik menemukan tiga modus dugaan penyimpangan. Modus tersebut meliputi dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirim atau dipasok, dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Robertus, modus-modus tersebut mengganggu pasokan batu bara sehingga memicu blackout di sejumlah wilayah di Indonesia. “Seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.