Koma.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menetapkan jadwal sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Imanuel Tarigan, mengatakan perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM dan akan mulai disidangkan pada pekan depan.
“Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur,” kata Imanuel dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Imanuel, majelis hakim telah menyelesaikan proses administrasi dan penetapan jadwal sidang untuk perkara Dokter Tifa. Sidang perdana nantinya beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Sementara itu, PN Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang perdana untuk terdakwa Roy Suryo yang juga terjerat perkara serupa. Pengadilan masih menunggu proses praperadilan yang saat ini sedang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” ujar Imanuel.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026.
Dalam gugatan itu, Roy Suryo meminta pengadilan menguji legalitas tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya.
“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” demikian keterangan yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Dalam permohonan praperadilannya, Roy Suryo mengajukan sejumlah pihak sebagai termohon. Termohon I adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya cq Penyidik.
Sementara Termohon II adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan.
“Tanggal sidang Senin, 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan permohonan,” demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Perkara yang menjerat Dokter Tifa dan Roy Suryo merupakan bagian dari proses hukum terkait penyebaran informasi dan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya ramai menjadi perbincangan publik. Hasil praperadilan Roy Suryo nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menentukan kelanjutan proses persidangan terhadap yang bersangkutan.













