Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Habib Syakur: Jangan Giring Opini Seolah RUU Polri Ancaman Demokrasi, Justru Dibutuhkan untuk Menjawab Tantangan Zaman

Views
×

Habib Syakur: Jangan Giring Opini Seolah RUU Polri Ancaman Demokrasi, Justru Dibutuhkan untuk Menjawab Tantangan Zaman

Sebarkan artikel ini
Habib Syakur
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsan (GNK), Habib Syakur.

Koma.id, Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menanggapi penolakan sejumlah kelompok masyarakat sipil terhadap rencana pengesahan Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang mengenai substansi perubahan yang sedang dibahas.

Habib Syakur menilai narasi yang menyebut RUU Polri sebagai ancaman bagi demokrasi dan tatanan sipil perlu disikapi secara objektif. Ia mengingatkan agar perdebatan tidak terjebak pada kekhawatiran yang bersifat asumtif tanpa melihat kebutuhan riil institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kita harus membedakan antara kritik yang konstruktif dengan narasi yang berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. RUU Polri harus dilihat secara utuh, pasal demi pasal, bukan hanya melalui potongan-potongan narasi yang kemudian membentuk kesimpulan bahwa semuanya buruk,” ujar Habib Syakur.

Terkait isu perpanjangan usia pensiun anggota Polri yang disebut akan membebani anggaran negara, Habib Syakur menilai argumentasi tersebut perlu dikaji lebih mendalam. Menurutnya, pengalaman dan kapasitas personel yang telah terbangun selama puluhan tahun justru merupakan aset negara yang bernilai besar.

“Kalau ukurannya hanya anggaran, maka kita juga harus menghitung nilai pengalaman, profesionalisme, dan kemampuan kepemimpinan yang dimiliki anggota Polri senior. Jangan sampai negara kehilangan sumber daya manusia yang masih produktif dan dibutuhkan untuk menjaga stabilitas keamanan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi pada dasarnya masih berada dalam koridor konstitusi dan mekanisme demokrasi yang berlaku. Karena itu, apabila terdapat pasal yang dianggap perlu diperbaiki, ruang evaluasi dan pengawasan tetap terbuka melalui mekanisme hukum maupun pengawasan publik.

Menurut Habib Syakur, masyarakat perlu melihat bahwa reformasi kepolisian tidak selalu berarti mengurangi kewenangan institusi, tetapi juga dapat dilakukan melalui penyesuaian regulasi agar Polri mampu menjawab tantangan baru seperti kejahatan siber, ancaman transnasional, penyalahgunaan teknologi digital, hingga dinamika keamanan sosial yang terus berkembang.

“Kita tentu sepakat bahwa Polri harus tetap profesional, akuntabel, dan menghormati prinsip demokrasi. Namun jangan sampai semangat reformasi justru berubah menjadi penolakan terhadap setiap upaya penyempurnaan regulasi yang sebenarnya bertujuan memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Habib Syakur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal implementasi undang-undang secara kritis dan konstruktif setelah disahkan, dibanding membangun polarisasi yang dapat memperkeruh ruang publik.

“Yang harus kita pastikan adalah bagaimana regulasi ini nantinya dijalankan dengan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Pengawasan masyarakat tetap penting, tetapi jangan sampai perdebatan yang berkembang mengabaikan fakta bahwa negara juga membutuhkan institusi kepolisian yang kuat, modern, dan adaptif menghadapi tantangan masa depan,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.