Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

RUU Polri Soroti Karier Polisi di Luar Korps, Pengawasan Diminta Diperkuat

Views
×

RUU Polri Soroti Karier Polisi di Luar Korps, Pengawasan Diminta Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Polisi Berbaris Dilapangan

Koma.id, Jakarta – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terus bergulir di DPR. Dalam rangka memperkaya substansi revisi, Komisi III DPR RI mengundang sejumlah akademisi untuk memberikan masukan terkait berbagai isu strategis, termasuk penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian dan penyesuaian batas usia pensiun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/6/2026), akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Oce Madril, menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih jelas mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Oce, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil telah lama menjadi perdebatan dan bahkan pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Pasca putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, ia menilai pembentuk undang-undang perlu memberikan definisi yang lebih rinci mengenai jabatan yang masih memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.

“Perlu ada definisi yang jelas terkait fungsi penegakan hukum di ranah birokrasi, karena banyak jabatan ASN yang juga berkaitan dengan aspek hukum,” ujar Oce.

Ia menyebut Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dapat menjadi salah satu referensi dalam merumuskan aturan tersebut. Menurutnya, tanpa batasan yang tegas, polemik mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi berpotensi terus berulang.

Selain itu, Oce juga menyinggung rencana penyesuaian usia pensiun anggota Polri. Ia mengusulkan agar pengaturannya mengacu pada ketentuan terbaru yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI. Menurutnya, usia pensiun anggota Polri dapat diselaraskan dengan ASN yang umumnya mencapai 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan melalui diskresi Presiden berdasarkan kebutuhan organisasi, keahlian, dan pengalaman personel yang bersangkutan.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS), Agus Riwanto, menilai konstitusi tidak secara eksplisit mengatur apakah anggota Polri hanya dapat bertugas di institusinya sendiri atau juga dapat ditempatkan di lembaga lain. Namun, ia menegaskan bahwa Polri tetap merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Agus, penugasan anggota Polri di luar institusi tidak menjadi persoalan sepanjang dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara serta tetap berkaitan dengan fungsi keamanan dan ketertiban. Meski demikian, ia menilai UU Polri saat ini belum mengatur secara rinci mekanisme dan batasan penugasan tersebut.

Karena itu, Agus mengusulkan agar RUU Polri mengatur secara tegas jenis jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif, kebutuhan organisasi yang mendasari penugasan, mekanisme persetujuan, kewajiban pensiun dini bagi jabatan tertentu, hingga batas waktu penugasan.

“Harus dijelaskan juga dalam RUU bagaimana penataan karier anggota yang ditugaskan di luar institusi, apakah akan kembali ke Polri atau melanjutkan karier di lembaga penugasan. Semua itu perlu diatur secara jelas,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penugasan di luar institusi bersifat sementara sehingga perlu dibatasi agar tidak mengganggu rotasi jabatan, jenjang karier, maupun kinerja organisasi Polri. Pengawasan dari lembaga internal maupun eksternal juga dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas.

Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Y.A. Triana Ohoiwutun. Ia menilai UU Polri yang lahir pada awal era reformasi perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

Triana menegaskan bahwa besarnya kewenangan yang dimiliki Polri harus diimbangi dengan mekanisme pembatasan dan pengawasan yang kuat. Menurutnya, RUU Polri perlu memperkuat sistem kontrol baik dari internal maupun eksternal agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati kebebasan sipil.

“Kewenangan yang besar perlu diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat, baik internal maupun eksternal,” tegasnya.

Pembahasan RUU Polri di DPR diperkirakan masih akan terus berlanjut dengan menyerap berbagai masukan dari kalangan akademisi, pakar hukum, dan pemangku kepentingan lainnya guna menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan organisasi sekaligus menjaga prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan demokrasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.