Koma.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tengah sorotan terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pergantian pimpinan lembaga tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi langkah tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry, Rabu (3/6/2026).
Meski membenarkan adanya penggeledahan, Kejagung belum mengungkap perkara yang sedang ditangani maupun barang bukti yang dicari penyidik dalam kegiatan tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai status penyelidikan atau pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Penggeledahan ini berlangsung hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan pimpinan BGN. Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakil kepala lembaga, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG.
Pemerintah sebelumnya menyatakan pergantian pimpinan dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama sekitar satu setengah tahun pelaksanaan program MBG. Evaluasi tersebut mencakup aspek tata kelola organisasi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga pengawasan kualitas pelaksanaan program di lapangan.
Di saat yang sama, pemerintah juga tengah melakukan audit internal terkait dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang belakangan ramai menjadi sorotan publik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan audit dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan perbaikan tata kelola program prioritas nasional tersebut.
Dugaan penyimpangan itu sebelumnya juga mendapat perhatian dari Badan Gizi Nasional. Wakil Kepala BGN sempat mengungkap adanya laporan penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pejabat atau orang dekat BGN dan menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang kepada masyarakat. Beberapa kasus bahkan telah ditangani aparat kepolisian di sejumlah daerah.
Selain persoalan dugaan jual beli titik, pelaksanaan MBG juga menghadapi sejumlah evaluasi lain. BGN sebelumnya mengungkapkan bahwa ribuan SPPG sempat ditangguhkan operasionalnya karena tidak memenuhi ketentuan dan standar yang ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan program.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung masih menggeledah kantor BGN. Pihak Kejagung dan BGN belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan maupun keterkaitannya dengan audit internal yang sedang berjalan.
Pemerintah memastikan proses evaluasi dan pengawasan terhadap program MBG akan terus dilakukan guna menjaga akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan program tersebut.













