Koma.id | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (25/05). Layanan ini memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan pengesahan STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Lokasi Samsat Keliling Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Pos Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Samsat dan Mal Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mal Ciputra (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Samsat dan depan TMP Kalibata (08.00–15.00 WIB)
- Jakarta Timur: Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Wilayah Penyangga Jadetabek
- Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB), Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
- Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB), ITC BSD (16.00–18.00 WIB)
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–14.00 WIB)
- Ciputat: Samsat Ciputat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: G-Town Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Pakuwon Mall Bekasi (10.00–13.00 WIB), Mona Kafe Pekayon Jaya (18.00–21.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–12.00 WIB)
Syarat Dokumen Pembayaran Pajak Wajib pajak perlu membawa:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
Catatan Penting Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus datang ke kantor Samsat induk sesuai domisili kendaraan.








