Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, proses persidangan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus harus menunjukan integritas penegakan hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum,” kata dia di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, Yusril menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara Andrie Yunus yang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Diharapkan, proses persidangan Andrie berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial.
“Ini sejalan dengan delapan Astacita atau delapan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya merupakan reformasi hukum serta penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum,” jelas Yusril seperti dilansir dari Antara.
Harapan pemerintah, lanjut dia, agar persidangan berjalan adil tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.
Sebab, tambah Yusril, pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan. Kedudukan kekuasaan yudikatif bersifat independen dan harus bebas dari campur tangan maupun pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah.
Majelis Hakim Harus Profesional
Menurut Yusril, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Oleh karena itu, sambung dia, proses peradilan yang berjalan secara baik, terbuka, dan adil akan berdampak penting terhadap citra negara di mata masyarakat maupun dunia internasional.
“Hal ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” kata Yusril.
Dalam perkara itu, Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan maka putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dakwaan tidak terbukti, pengadilan juga harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan.







