Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Todung Mulya Lubis Tegaskan Kritik Saiful Mujani Bukan Makar, itu Ekspresi Politik

Views
×

Todung Mulya Lubis Tegaskan Kritik Saiful Mujani Bukan Makar, itu Ekspresi Politik

Sebarkan artikel ini
Todung
Todung Mulya Lubis menjadi kuasa hukum Saiful Mujani terkait kasus dugaan makar. (Foto / Istimewa)

Koma.idIsu dugaan makar yang menyeret pengamat politik Saiful Mujani terus menuai perdebatan. Kuasa hukum Saiful, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa pelaporan terhadap kliennya ke Polda Metro Jaya merupakan langkah yang keliru dan tidak berdasar secara hukum.

Todung justru menantang pihak pelapor untuk merespons pernyataan Saiful Mujani melalui argumentasi, bukan melalui jalur pidana.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kalau tidak setuju, bantah dengan argumentasi. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi,” tegas Todung dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) di kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Ia menilai tuduhan makar terhadap Saiful merupakan bentuk salah tafsir atas pernyataan yang disampaikan dalam konteks akademik dan politik.

“Tuduhan bahwa Saiful menginisiasi makar itu adalah salah tafsir. Apa yang disampaikan itu adalah ekspresi politik,” ujarnya.

Todung juga menegaskan sebagai kuasa hukum, pihaknya siap mengambil langkah apa pun untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam pernyataan tersebut.

“Saya akan melakukan apa pun untuk membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh Saiful Mujani,” tegasnya.

Pakar Hukum: Tidak Ada Unsur Makar

Pandangan serupa disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai tuduhan makar terhadap Saiful Mujani terlalu berlebihan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Berlebihan kalau disebut makar. Tidak ada unsur makar dalam pernyataan itu,” kata Fickar.

Menurutnya, pernyataan Saiful masih berada dalam ranah kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi, sehingga tidak bisa serta-merta dikriminalisasi.

Lebih jauh, Fickar juga mengingatkan bahwa pelaporan yang tidak terbukti dapat berujung konsekuensi hukum bagi pelapor.

“Kalau laporan itu tidak terbukti, tentu ada konsekuensi hukum bagi pelapor,” ujarnya.

Latar Belakang Pelaporan

Sebelumnya, Saiful Mujani bersama aktivis Islah Bahrawi dilaporkan ke kepolisian terkait pernyataan yang dianggap mengandung ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok Presidium Kebangsaan 08 ke Polda Metro Jaya.

Pernyataan Saiful yang menjadi polemik dinilai sebagian pihak sebagai bentuk provokasi, namun di sisi lain juga dianggap sebagai kritik politik yang sah dalam sistem demokrasi.

Kasus ini memperlihatkan tarik-menarik antara kebebasan berekspresi dan penggunaan instrumen hukum pidana dalam merespons kritik, yang kembali menjadi sorotan dalam dinamika politik nasional.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.