Koma.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026.
Aksi tersebut dipusatkan di depan Gedung DPR RI mulai pukul 10.00 WIB, dengan estimasi kehadiran sekitar 50.000 buruh.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan terdapat enam tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut. Ia menegaskan, tuntutan yang disampaikan masih sama seperti tahun sebelumnya karena belum adanya penyelesaian dari pemerintah.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan, Jokowi Siap Bongkar Sosok “Orang Kuat” di Baliknya
“Kalau tuntutannya sama seperti tahun lalu, artinya pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah buruh. Ini bukan sekadar kritik, ini alarm,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Salah satu tuntutan utama adalah pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Said Iqbal mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan baru, bukan sekadar revisi.
Ia menilai keterlambatan ini berpotensi melanggar konstitusi, apalagi pihaknya telah menyerahkan konsep RUU setebal 700 halaman yang mencakup jaminan kerja, pendapatan, dan perlindungan sosial.
“Kurang dari enam bulan menuju batas waktu, tapi belum ada progres nyata. Ini jelas pelanggaran konstitusi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti janji Presiden untuk menghapus sistem outsourcing yang hingga kini belum terealisasi. Menurutnya, sistem tersebut membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.
“Kami hanya mengingatkan janji Presiden. Outsourcing itu membuat buruh tidak punya masa depan. Bisa di-PHK kapan saja, tanpa kepastian kerja,” ujarnya.
Said Iqbal juga menyoroti meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk dampak kebijakan impor dan kondisi global yang memicu efisiensi perusahaan.
“PHK itu bukan lagi ancaman, tapi sudah di depan mata. Banyak perusahaan sudah memberi sinyal akan melakukan efisiensi,” katanya.
Dalam isu perpajakan, KSPI mengusulkan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan guna meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, mereka juga meminta penghapusan pajak untuk THR, JHT, dan pensiun.
Tuntutan lainnya adalah percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
“Pekerja rumah tangga adalah kelompok paling rentan. Mereka butuh perlindungan hukum sekarang, bukan janji,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengesahan RUU Perampasan Aset juga penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pengembalian aset negara.
“Ini juga janji yang pernah disampaikan. Kami akan terus dorong agar segera disahkan,” tutup Said Iqbal.






