Koma.id, Jakarta – Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta, Mahmud Tamher, menyampaikan harapannya agar proses penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Tuce Lomang di Kabupaten Maluku Tenggara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat, 20 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan penanganan medis di beberapa fasilitas kesehatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026.
Sehubungan dengan itu, Mahmud Tamher menekankan pentingnya proses hukum yang akuntabel, termasuk kejelasan status pihak-pihak yang sebelumnya sempat diamankan oleh aparat penegak hukum. Ia menyampaikan bahwa keluarga korban berharap adanya penjelasan resmi dan terbuka guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun penting bagi aparat untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa dalam setiap penanganan perkara pidana, perlu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan bahwa hak korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan tetap terpenuhi.
Terkait dugaan adanya unsur perencanaan maupun keterlibatan pihak lain, Mahmud menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHP dan hukum acara pidana.
Dalam konteks hukum, peristiwa ini berpotensi dikaji melalui beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain terkait tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, maupun ketentuan lain yang relevan, dengan tetap bergantung pada hasil penyidikan yang objektif.
Pihak keluarga korban, menurut Mahmud, berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum, sehingga memberikan rasa keadilan tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Ia juga menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus ini akan dilakukan dalam koridor hukum dan konstitusi, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan penegakan hukum yang berintegritas.







