Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

WFH Swasta Berlaku Mulai 1 April, Teknis Diserahkan ke Perusahaan

Views
×

WFH Swasta Berlaku Mulai 1 April, Teknis Diserahkan ke Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli

Koma.id | Jakarta – Pemerintah resmi mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan skema work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, yang diumumkan Menaker Yassierli pada Rabu (01/04).

Yassierli menegaskan, WFH tidak akan mengurangi gaji maupun hak cuti tahunan pekerja. “Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Jika ada pemotongan gaji atau cuti, silakan lapor ke kanal Lapor Menaker,” ujarnya dalam konferensi pers.

Silakan gulirkan ke bawah

Berbeda dengan ASN yang diwajibkan WFH setiap Jumat, aturan bagi swasta bersifat imbauan. Perusahaan diberi kebebasan menentukan hari dan teknis pelaksanaan sesuai kebutuhan operasional.

“Masing-masing perusahaan memiliki karakteristik tersendiri, sehingga teknisnya dikembalikan kepada perusahaan,” kata Yassierli.

Sejumlah sektor usaha dikecualikan dari imbauan ini karena membutuhkan kehadiran fisik pekerja. Di antaranya:

  • Kesehatan (rumah sakit, klinik, farmasi)
  • Energi (BBM, gas, listrik)
  • Infrastruktur dan layanan publik (jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah)
  • Ritel dan perdagangan bahan pokok
  • Industri dan produksi pabrik
  • Jasa (hotel, pariwisata, keamanan)
  • Makanan dan minuman (restoran, kafe)
  • Transportasi dan logistik
  • Keuangan (perbankan, asuransi, pasar modal, bursa efek)

Selain WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan dan pekerja untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di tempat kerja. Langkah yang dianjurkan meliputi penggunaan teknologi hemat energi, penguatan budaya penghematan listrik dan BBM, serta pemantauan konsumsi energi secara terukur. Serikat pekerja diminta ikut merancang program inovasi agar cara kerja lebih produktif sekaligus adaptif.

Imbauan WFH ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberi fleksibilitas kerja, tetapi juga menjadi momentum penghematan energi nasional.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.