Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Dua Pemenang Lelang Ponsel KPK Gagal Bayar, Negara Kehilangan Rp62,8 Juta

Views
×

Dua Pemenang Lelang Ponsel KPK Gagal Bayar, Negara Kehilangan Rp62,8 Juta

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua peserta lelang barang rampasan berupa telepon seluler (ponsel) yang gagal melunasi kewajiban pembayaran dalam lelang periode Maret 2026.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipraktikto, menyebut kegagalan tersebut masuk kategori wanprestasi, yakni pemenang lelang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Terdapat dua wanprestasi untuk dua lot barang berupa telepon genggam dengan total nilai Rp62,8 juta,” ujar Mungki dikutip Minggu (29/3/2026).

Akibat kejadian ini, nilai penerimaan lelang KPK mengalami penurunan dari target awal. KPK mencatat total hasil lelang pada Maret 2026 sebesar Rp10,922 miliar, sedikit di bawah proyeksi yang seharusnya mencapai Rp10,985 miliar apabila seluruh pemenang lelang melunasi kewajibannya.

Meski demikian, KPK tetap mencatat perolehan signifikan dari lelang barang rampasan tersebut. Secara keseluruhan, aset bergerak seperti kendaraan, tas, jam tangan, hingga ponsel menyumbang sekitar Rp719 juta, sementara kontribusi terbesar berasal dari aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang mencapai lebih dari Rp10 miliar.

KPK tidak merinci jenis ponsel yang gagal dilunasi, termasuk apakah terkait dengan dua unit ponsel merek OPPO yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena terjual dengan harga fantastis hingga puluhan juta rupiah.

Fenomena wanprestasi dalam lelang ini bukan kali pertama terjadi. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, pemenang lelang diketahui memberikan penawaran tinggi, namun tidak mampu melunasi pembayaran hingga batas waktu, sehingga barang harus dilelang ulang.

Mungki menegaskan bahwa pengelolaan barang sitaan tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya kembali kepada negara sebagai bagian dari strategi pemulihan aset.

“Pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak hanya berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan nilai ekonominya dapat kembali kepada negara secara optimal,” ujarnya.

KPK pun mengingatkan bahwa peserta lelang memiliki kewajiban hukum untuk melunasi penawaran yang telah dimenangkan. Jika tidak, status pemenang akan dibatalkan, uang jaminan disita, dan barang kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.