Koma.id, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menilai kebutuhan untuk mereformasi TNI merupakan hal yang mendesak dan “darurat”.
Sebab, saat ini telah terjadi arus balik reformasi TNI yang dianggap membahayakan kehidupan demokrasi dan negara hukum.
“Oleh karena itu koalisi mendesak tuntaskan kasus Andrie melalui peradilan umum,” kata Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie, seperti dilansir Kompas, Kamis (26/3/2026).
“Proses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot untuk dimintai pertanggungjawaban komandonya.”
Ikhsan lebih lanjut mendesak otoritas sipil untuk mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI selaku pembuat kebijakan pertahanan, khususnya terkait kasus Andrie Yunus.
“Mendesak militer keluar dari jabatan-jabatan sipil, seperti Letkol Tedy yang menduduki jabatan Sekretaris Kabinet serta jabatan sipil lainnya,” ucap Ikhsan.
“Otoritas sipil maupun Mahkamah Konstitusi segera melakukan reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum.”
Selain itu, Ikhsan mendorong otoritas sipil segera mengembalikan militer ke barak dan tidak lagi terlibat dalam operasi selain perang di dalam negeri yang berlebihan seperti menjaga objek sipil, menjaga demonstrasi, dan lainnya.
“Kembalikan militer sebagai alat pertahanan negara, bukan alat rezim yang disalahgunakan untuk mensukseskan proyek-proyek rezim seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain,” ujar Ikhsan.
“Modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel serta tingkatkan kesejahteraan prajurit.”
Terakhir, kata Ikhsan, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak otoritas sipil untuk membentuk tim reformasi TNI untuk melanjutkan, mengawal, dan menyelesaikan agenda reformasi TNI yang belum tuntas hingga saat ini.
“Segera reformasi BAIS secara khusus dan reformasi intelijen secara umum,” ucap Ikhsan.













