Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

Views
×

Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

Sebarkan artikel ini
Aktivis Andrie Yunus
Aktivis sekaligus wakil koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Koma.id Komisi Nasional Hak Asasi Manusia resmi menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender) setelah menjadi korban penyiraman air keras. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM, menyusul hasil asesmen atas serangan yang dialami korban.

“Dari hasil Assessment, sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, kami mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” kata Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, Selasa (17/3/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Komnas HAM menilai status tersebut diberikan berdasarkan rekam jejak Andrie dalam aktivitas penegakan HAM, mulai dari latar belakang pendidikan hingga keterlibatannya dalam berbagai advokasi.

Aktivitas terakhirnya sebelum kejadian, termasuk keterlibatan dalam siniar bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”, juga menjadi pertimbangan. Selain itu, Komnas HAM menyoroti adanya kerentanan yang dihadapi Andrie akibat aktivitasnya, termasuk dugaan upaya kriminalisasi yang pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.