Koma.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang rampasan hasil tindak pidana korupsi, termasuk dua unit ponsel Oppo yang menarik perhatian publik. Kedua ponsel tersebut memiliki harga limit Rp73.000, namun justru terjual dengan nilai fantastis mencapai Rp59.723.000.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mencurigai terkait pembelian handphone yang jauh melebihi harga limit yang sudah ditetapkan itu. Harusnya KPK patut nyelidiki alasan pembeli mau untuk membeli ponsel tersebut dengan harga yang bahkan melebihi harga pasaran.
Boyamin pun menduga ada informasi penting di dalam barang tersebut yang berujung pembeli mau untuk membayarnya hingga puluhan juta rupiah.
“Kalau data tidak terlalu penting terkait harga, namun ya bisa saja sebab itu (ada informasi penting lalu dibeli dengan harga fantastis). KPK harus curiga dan melakukan penyelidikan,” kata Boyamin dikutip.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut tingginya harga penawaran ini sebagai anomali.
“Yang bikin orang tertarik untuk membeli HP Oppo tersebut adalah tentu saja karena harganya karena cukup murah untuk ukuran 2 buah HP. Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” kata Mungki dikutip.
Mungki menjelaskan fenomena serupa pernah terjadi pada lelang sebelumnya, seperti kemeja batik dengan harga limit Rp5.000 yang sempat terjual hingga Rp5 juta, namun tidak dilunasi oleh pemenang. Dalam kasus lelang ponsel tersebut, pemenang juga belum melakukan pelunasan dan diberikan waktu hingga 25 Maret 2026.
“Kami masih menunggu sampai dengan batas terakhir pelunasan biaya lelang. Kami tetap berharap pemenang lelang komitmen untuk melunasi biaya lelangnya,” kata Mungki.
Ia menegaskan, jika tidak dilunasi maka pemenang dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan hangus serta disetorkan ke kas negara. Selain ponsel, KPK juga melelang berbagai aset lain seperti mobil, sepeda motor, barang mewah, hingga properti di Jakarta Selatan.







