Koma.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Pendopo Wijayakusuma Sakti atau Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat pimpinan daerah setempat. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR).
Keduanya sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3). Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Tim penyidik KPK tiba di kompleks Setda Cilacap sejak Senin pagi dengan menggunakan beberapa kendaraan minibus yang mendapat pengawalan aparat kepolisian.
Setibanya di lokasi, seluruh pintu gerbang kompleks langsung ditutup. Tidak ada pihak yang diperkenankan masuk selain kendaraan milik KPK yang terlibat dalam proses penyidikan.
Akibatnya, sejumlah awak media hanya dapat memantau jalannya penggeledahan dari luar kawasan perkantoran dengan jarak cukup jauh. Dari kejauhan terlihat sejumlah penyidik keluar masuk beberapa ruangan di kompleks Setda Cilacap.
Ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang kerja bupati, ruang sekda, hingga ruang para asisten sekda.
Sejumlah penyidik juga tampak membawa berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Bahkan beberapa penyidik terlihat membawa koper yang diduga berisi dokumen.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kompleks Setda Cilacap.
“Ruang kantor kerja bupati, kemudian asisten 1, 2, 3 sekda. Kemarin sudah disegel-segel, hari ini digeledah,” kata Ammy.
Menurut dia, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang lazim dilakukan aparat penegak hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara, dokumen tersebut dapat disita dengan disertai berita acara penyitaan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang ada dokumen yang perlu disita, KPK akan membuat berita acara penyitaan. Kalau tidak, hanya berita acara penggeledahan saja, kemudian segel akan dibuka agar aktivitas perkantoran bisa berjalan kembali,” ujarnya.
Ammy menilai proses hukum yang tengah berjalan kemungkinan masih akan berlangsung cukup panjang.
Dalam penanganan perkara, penyidik biasanya memanggil saksi lebih dari satu kali guna memperkuat pembuktian.
Dia juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk tambahan saksi maupun tersangka baru.
“Pasti nanti dilanjutkan dengan penggeledahan untuk mencari dokumen tambahan atau bukti pendukung, kemungkinan juga akan ada saksi-saksi tambahan. Bahkan mungkin ada tersangka tambahan, kami belum tahu,” katanya.
Menurut Ammy, seluruh proses hukum tersebut akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.







