Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Budi Karya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta

Views
×

Budi Karya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta

Sebarkan artikel ini
Img 20260310 Wa0001
Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (9/3/2026) di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

Silakan gulirkan ke bawah

Kuasa hukum Budi Karya, Tri Hartanto, memastikan kliennya hadir memenuhi undangan penyidik KPK untuk memberikan keterangan mengenai proses serta mekanisme pengadaan proyek jalur kereta api saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

“Kehadiran Budi Karya bertujuan untuk menjelaskan kebijakan dan prosedur pengadaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada masa jabatannya,” jelas Tri, dikutip Selasa (10/3/2026).

Sebelumnya, Budi Karya sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan berbagai alasan, mulai dari agenda yang telah terjadwal hingga kondisi kesehatan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menduga terjadi praktik suap dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta api.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 14 orang tersangka serta dua korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk di Pulau Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.

KPK masih terus mendalami peran berbagai pihak dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan kebijakan di tingkat kementerian saat proyek berlangsung.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.