Koma.id– Proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RanPerpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme diportes kalangan pegiat hukum dan hak asasi manusia. Ketiadaan transparansi dalam pembahasan aturan tersebut dikhawatirkan menyimpan pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengancam kebebasan sipil dan menciptakan tumpang tindih kewenangan aparat penegak hukum.
Direktur Eksekutif Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai minimnya keterbukaan publik dalam proses penyusunan beleid ini sangat disayangkan. Ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf rancangan yang dinilai terlalu luas dan multitafsir, terutama definisi mengenai ancaman terhadap ideologi negara.
Menurutnya, frasa tersebut membuka ruang interpretasi yang sangat longgar dan berisiko meluaskan kewenangan militer di luar ranah yang semestinya.
Polemik Susu Formula MBG
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, menjelaskan bahwa secara yuridis, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Persoalan krusial muncul ketika RanPerpres ini berupaya mengatur secara lebih rinci peran militer di berbagai tahap penanganan terorisme.
Milda memperingatkan bahwa pengaturan lebih lanjut melalui Perpres berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga-lembaga yang telah memiliki mandat utama dalam urusan ini, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.







