Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Kasus Blokir Jalur Pantura, Aktivis AMPB Dihukum Bersyarat dan Tak Perlu Masuk Penjara

Views
×

Kasus Blokir Jalur Pantura, Aktivis AMPB Dihukum Bersyarat dan Tak Perlu Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasus Blokir Jalur Pantura

Koma.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis bersyarat kepada dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam sidang yang digelar Kamis (5/3/2026).

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana penghasutan dalam aksi pemblokiran Jalur Pantura, namun majelis hakim memerintahkan mereka segera bebas dari tahanan dengan masa pengawasan selama 10 bulan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “bersama-sama di muka umum menghasut orang untuk melakukan tindak pidana” sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Atas perbuatan tersebut, keduanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Meski demikian, hakim memutuskan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh para terdakwa dengan syarat umum, yakni mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana pengawasan dalam kurun waktu 10 bulan. Dengan putusan ini, Botok dan Teguh dapat langsung bebas tanpa harus kembali ke sel tahanan.

Selain membebaskan keduanya secara bersyarat, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita kepada para terdakwa. Barang-barang tersebut meliputi satu unit mobil Ford Ranger, satu unit mobil pikap, perangkat pengeras suara, genset, mikrofon, pakaian, serta telepon genggam milik kedua aktivis.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.