Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Pakar: Gugatan Polri di Bawah Kementerian Tak Punya Dasar Kuat

Views
×

Pakar: Gugatan Polri di Bawah Kementerian Tak Punya Dasar Kuat

Sebarkan artikel ini
Pakar: Gugatan Polri di Bawah Kementerian Tak Punya Dasar Kuat

Koma.id Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang sedang diperiksa di Mahkamah Konstitusi tidak memiliki dasar argumentasi konstitusional yang kuat.

“UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber segala hukum di Indonesia sehingga menjadi rujukan dalam membuat UU,” kata Fernando, Kamis (5/3/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Fernando, UUD 1945 30 ayat 4 mengatur secara jelas tentang tugas kepolisian sehingga diperlukan UU yang mengatur lebih lanjut tentang Kepolisian sehingga lahirnya UU Nomor 2 tahun 2002.

“Para pembuat UU tentu memandang penting tugas yang diemban oleh Kepolisian sehingga menempatkan langsung di bawah Presiden. Berada langsung dibawah Presiden, maka terkait tugas dapat dijalankan dengan baik,” kata dia.

“Kalaupun ada pihak-pihak yang merasa tidak sependapat dengan isi UU No.2 tahun 2002, MK merupakan wadah untuk melakukan uji materiil. Namun saya yakin para hakim MK sangat memahami isi UUD 1945 dan UU No. 2 tahun 2002 sehingga akan menolak permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026,” sambung dia.

Apalagi, kata dia, logika hukum pasal 17 UUD 1945 tidak menjadi dasar yang kuat untuk dijadikan dasar pertimbangan. “Jangan melakukan pengujian UU hanya untuk mencari sensasi. Seharusnya dilakukan pengujian terhadap UU untuk memperkuat sistem dan juga memperkuat lembaga,” ujarnya.

“Apalagi Komisi III DPR RI sepakat bahwa Kepolisian dibawah Presiden. Tentu para anggota Komisi III DPR RI memutus hal tersebut karena berbagai pertimbangan seperti histori, kemanfaatan, kebutuhan dan kepentingan memperkuat lembaga. Bukan karena dasar emosional, sensasional atau sekedar kepentingan material,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.