Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Aturan Baru Pelajar Tak Boleh Naik Motor di Daerah Ada Transportasi Umum

Views
×

Aturan Baru Pelajar Tak Boleh Naik Motor di Daerah Ada Transportasi Umum

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru Pelajar Tak Boleh Naik Motor di Daerah Ada Transportasi Umum

Koma.id Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah mulai tahun ajaran baru 2026/2027. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari aturan kedisiplinan siswa yang tengah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Aturan itu tidak hanya mengatur larangan membawa kendaraan bermotor, tetapi juga mencakup pembatasan penggunaan knalpot bising (brong) serta larangan konsumsi minuman keras di kalangan pelajar.

Silakan gulirkan ke bawah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah. Menurutnya, larangan hanya diterapkan di daerah yang memiliki akses transportasi umum memadai.

“Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi, yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa (motor). Tetapi, yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan untuk bawa motor,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan di Bandung, Kamis (26/2).

Ia menambahkan, kebijakan ini bersifat adaptif dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan ketersediaan angkutan umum di masing-masing daerah.

“Kami lagi kaji, terutama di daerah-daerah terpencil. Kami akan menyiapkan mobil bersubsidi dari Pemprov Jabar,” tutur Dedi yang akrab disapa KDM.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.