Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Polri Gelar Sidang Kode Etik Bripda MS, Tersangka Penganiayaan Pelajar MTsN di Maluku

Views
×

Polri Gelar Sidang Kode Etik Bripda MS, Tersangka Penganiayaan Pelajar MTsN di Maluku

Sebarkan artikel ini
Polri Gelar Sidang Kode Etik Bripda MS, Tersangka Penganiayaan Pelajar MTsN di Maluku
Ilustrasi sidang kode etik Polri. (Foto / Istimewa)

Koma.id Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, yang diduga menganiaya siswa MTSN berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, hingga tewas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terkait insiden dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, tindakan anggota itu sangat mencederai Korps Bhayangkara.

Silakan gulirkan ke bawah

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan segera menggelar kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegas Johnny, Sabtu (21/2).

Sementara itu, Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu anggota yang menyimpang dan tidak merepresentasikan terhadap institusi Polri.

Polri juga turut menyampaikan ucapan belasungkawa terhadap keluarga korban serta mendoakan agar keluarga diberi ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.

“Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota Brimob berinisial Bripda MS di Kota Tual, Maluku, diduga menganiaya MTSN inisial AT (14) hingga tewas pada Kamis (19/2).

Kakak korban yang bernama Nasrim Karim (15) juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang.

Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.