Koma.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik jual-beli rekening perbankan yang marak di media sosial. Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka pintu bagi tindak pidana serius, termasuk penipuan dan pencucian uang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pemilik identitas tetap bertanggung jawab jika rekening atas nama mereka digunakan untuk kegiatan kriminal.
Untuk membendung praktik negatif ini, OJK telah menginstruksikan sektor perbankan agar lebih masif melakukan edukasi kepada nasabah terkait konsekuensi hukum dari penyalahgunaan rekening.
Tidak hanya itu, OJK juga memperkuat langkah kolaboratif bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta aparat penegak hukum. Sinergi ini difokuskan pada pertukaran data untuk memberantas penyalahgunaan rekening.
Selain edukasi dan kolaborasi, pihak bank diminta memperketat deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang mencurigakan. Melalui pengawasan berkala dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) yang ketat, diharapkan penyalahgunaan rekening dapat segera diidentifikasi dan dicegah.







