Koma.id – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia tahun 2025 kembali merosot. Transparency International Indonesia (TII) mencatat skor Indonesia turun tiga poin menjadi 34 dan berada di peringkat 109 dunia. Angka ini menjadi alarm serius bagi agenda pemberantasan korupsi nasional.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hasil tersebut dengan menyatakan apresiasi terhadap pengukuran rutin yang dilakukan TII. Namun di balik apresiasi itu, penurunan skor menjadi pengingat keras bahwa persepsi publik terhadap komitmen antikorupsi Indonesia belum membaik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan CPI bukan sekadar angka statistik. Menurutnya, skor tersebut mencerminkan tingkat kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam memerangi korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kami memandang hasil ini sebagai bahan introspeksi bersama,” ujar Budi, dikutip Kamis (12/2/2026).
KPK menyatakan tetap berkomitmen memperkuat tiga pilar utama: pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan. Lembaga antirasuah itu juga mengklaim terus membuka ruang partisipasi publik melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Namun KPK tak menampik kenyataan bahwa praktik rasuah masih terjadi secara masif. Artinya, kerja-kerja pencegahan dinilai belum mampu menekan persepsi korupsi secara signifikan di mata publik maupun pelaku usaha.
Selain merujuk pada CPI, KPK menyebut telah memiliki instrumen internal untuk mengukur integritas, seperti Survei Penilaian Integritas (SPI) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menyusun Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), khususnya di sektor pendidikan.
Hasil dari berbagai indeks tersebut, menurut KPK, menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan agar pelayanan publik lebih bersih dan akuntabel.
Meski demikian, penurunan skor IPK menunjukkan pekerjaan rumah yang belum selesai. Dalam konteks global, skor 34 menempatkan Indonesia di bawah sejumlah negara ASEAN lainnya dan masih jauh dari kategori negara dengan tata kelola bersih.
CPI selama ini menjadi salah satu rujukan penting bagi investor dan mitra internasional dalam menilai risiko tata kelola dan kepastian hukum suatu negara. Penurunan skor berpotensi memengaruhi persepsi terhadap iklim investasi dan integritas institusi publik.
Bagi KPK, turunnya IPK bukan hanya soal reputasi, tetapi juga soal legitimasi. Tantangannya kini bukan sekadar memperbanyak program, melainkan membuktikan bahwa pemberantasan korupsi berjalan efektif, konsisten, dan tidak tebang pilih.
Ke depan, publik menunggu langkah konkret KPK dan seluruh pemangku kepentingan untuk membalikkan tren penurunan ini. Tanpa perbaikan sistemik dan komitmen yang kuat, angka IPK berisiko menjadi cermin stagnasi pemberantasan korupsi di Indonesia.












