Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan penempatan anggota Polri pada pos jabatan tertentu di luar institusi kepolisian itu tetap sah dan berlaku meskipun ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada Senin, (19/1).
Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menerima dan menolak permohonan dua pemohon atas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam pertimbangannya, Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menegaskan pos-pos jabatan sipil yang bisa diisi polisi berikut proses penempatannya tidak bisa diatur dengan peraturan pemerintah (PP), tetapi harus diatur dalam UU Polri.
MK juga menyatakan, penempatan anggota Polri pada jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian tidak bisa didasarkan pada peraturan pemerintah sebagai turunan Pasal 19 UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikutip dari siaran pers di laman Kemenko Hukum HAM Imipas pada Rabu (21/1), Yusril mengatakan, “Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum.”
Yusril mengakui bahwa di dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyarankan agar pengaturan penempatan perwira Polri di dalam jabatan sipil harus melalui undang-undang, bukan melalui peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya.
Namun, Yusril mengklaim pertimbangan MK tersebut tidak mengubah diktum putusan yang secara jelas menyatakan penolakan permohonan.
“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” kata pria yang sebelumnya dikenal pula sebagai advokat yang kerap menjadi kuasa hukum dalam permohonan di MK.







