Koma.id — Pengamat Sosial Universitas Indonesia Rissalwan Habdy Lubis menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mempersoalkan penugasan anggota Polri pada jabatan sipil.
Rissalwan menilai keputusan MK dapat dipahami dan sah secara hukum. Menurutnya, argumentasi Mahkamah memang kuat dari sisi hukum formil, terutama dalam melihat relasi antara UU Polri dan UU ASN.
MK menegaskan, penempatan personel Polri di jabatan tertentu di luar struktur kepolisian tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Dalam pertimbangannya, MK menilai UU Polri merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur kewenangan, tugas, dan penugasan anggota Polri, sehingga tidak bertentangan dengan UU ASN yang bersifat lex generalis. Mahkamah juga menyatakan pengaturan tersebut tidak melanggar konstitusi selama dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kalau dilihat dari aspek hukum formil, putusan MK ini memang tepat. UU Kepolisian adalah lex specialis, sementara UU ASN bersifat umum. Dalam sistem hukum, ketika dua aturan itu berhadapan, maka yang berlaku adalah aturan yang lebih khusus,” kata Rissalwan, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, Rissalwan menekankan bahwa persoalan hukum tidak berhenti pada aspek formil semata. Ia mengingatkan, implikasi putusan tersebut perlu dilihat dari sisi keadilan struktural dalam birokrasi sipil.
Rissalwan menilai penugasan anggota Polri di jabatan sipil berpotensi menimbulkan ketimpangan jika tidak diatur secara ketat, terutama terkait jenjang karier aparatur sipil negara (ASN) murni.
“Saya setuju dengan putusan MK secara hukum. Tetapi secara struktural, negara tetap harus adil kepada birokrasi sipil. Jangan sampai ruang karier ASN sipil tertutup karena posisi-posisi strategis justru diisi oleh aparat kepolisian,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara praktik, penugasan tersebut hampir pasti menyasar jabatan strategis di level eselon tinggi, bukan posisi administratif di level bawah. Kondisi ini, menurut Rissalwan, dapat memicu ketimpangan kesempatan dan rasa keadilan di tubuh birokrasi sipil.
“Kalau penugasan itu terjadi di level eselon I atau II, sementara ASN sipil harus berkompetisi bertahun-tahun, tentu ini menimbulkan persoalan keadilan. Di sinilah seharusnya negara hadir mengatur batasan yang jelas,” katanya.
Rissalwan menegaskan, meskipun MK telah memutus perkara dari sisi konstitusionalitas hukum, pemerintah dan pembentuk undang-undang tetap memiliki tanggung jawab politik dan administratif untuk memastikan prinsip meritokrasi dan supremasi sipil tetap terjaga.
“Putusan MK sah secara hukum. Tapi ke depan, pengaturannya harus menjamin keadilan struktural di birokrasi sipil agar tidak terjadi ketimpangan yang sistemik,” pungkasnya.













