Koma.id | Surakarta – Ketegangan antar-kubu di Keraton Kasunanan Surakarta kembali memuncak. Kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap salah satu abdi dalem mereka berinisial RP (23) ke Polresta Surakarta. Insiden terjadi menjelang prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada KG-PA Tedjowulan, Minggu (18/01).
Juru Bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, menyebut pengeroyokan dilakukan sejumlah abdi dalem dari kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta yang dipimpin GKR Wandansari alias Gusti Moeng.
“Kami ingin memberitakan bahwasanya telah terjadi tindakan pengeroyokan,” ujarnya, Senin (19/01).
Peristiwa terjadi di Bangsal Pulisen, hanya belasan meter dari lokasi acara penyerahan SK. Sejumlah abdi dalem LDA disebut memanjat tembok untuk membuka Kori Gajahan, pintu menuju kawasan Keputren. Tim keamanan kubu Purbaya yang melihat aksi tersebut berusaha mengadang, sehingga terjadi adu mulut dan kontak fisik.
Kuasa hukum korban, Ardi Sasongko, menjelaskan RP mengalami luka robek di kepala bagian belakang, memar di dada kiri, serta tangan kiri.
“Korban sempat ditendang hingga tersungkur dan mengalami luka robek di kepala. Semuanya sudah divisum di RS DKT Surakarta,” katanya.
Ardi menambahkan, korban sempat diamankan oleh lebih dari 10 orang, salah satunya berinisial BRM S yang disebut cucu PB XIII. Barang bukti berupa kemeja batik robek milik korban serta rekaman video keributan telah diserahkan ke polisi. Laporan resmi tercatat dengan nomor STBP/65/I/2026/Reskrim.
Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait insiden tersebut.
“Sedang saya kumpulkan bahan dan keterangan. Saya akan tanyakan langsung kepada BRM S,” ujarnya.
Ia menegaskan kehadiran pihaknya di Keraton saat itu untuk menjalankan tugas negara berdasarkan SK Menteri Kebudayaan yang diterima 9 Januari 2026.
Kericuhan di Keraton Surakarta terjadi di tengah polemik penunjukan KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai penanggung jawab pemanfaatan Keraton oleh Kementerian Kebudayaan. Penunjukan ini ditolak kubu lain yang menegaskan Keraton merupakan milik adat, bukan negara.
Polresta Surakarta kini menangani laporan dugaan pengeroyokan tersebut. Aparat diminta bertindak objektif dan profesional dalam mengusut perkara yang ancaman hukumnya mencapai lima tahun penjara.








