Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

MK Tegaskan Batas Rangkap Jabatan Polri, Gugatan Uji Materi ASN–UU Polri Ditolak

Views
×

MK Tegaskan Batas Rangkap Jabatan Polri, Gugatan Uji Materi ASN–UU Polri Ditolak

Sebarkan artikel ini
MK Tegaskan Batas Rangkap Jabatan Polri, Gugatan Uji Materi ASN–UU Polri Ditolak
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto / Istimewa)

Koma.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terkait dugaan inkonsistensi aturan rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, di Gedung MK, Jakarta.

Perkara ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II), yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Silakan gulirkan ke bawah

Sidang pleno dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi, di antaranya Prof. Dr. Saldi Isra, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, Prof. Dr. Arief Hidayat, hingga Ketua MK Dr. Suhartoyo. Agenda sidang adalah pengucapan putusan atas permohonan yang menyoal praktik penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar kepolisian tanpa pengunduran diri atau pensiun.

Dalam pokok permohonannya, para pemohon menilai bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelumnya belum menyelesaikan persoalan rangkap jabatan Polri secara komprehensif. Mereka menegaskan bahwa konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara tegas mensyaratkan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Namun demikian, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan bahwa UU ASN secara eksplisit membuka ruang jabatan tertentu yang dapat diisi oleh unsur TNI dan Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023. MK juga menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri memiliki makna normatif yang jelas, yakni terputusnya hubungan kedinasan dan institusional dengan Polri.

Mahkamah berpendapat bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah memberikan batasan yang cukup jelas mengenai jabatan di luar kepolisian, yaitu jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan tidak didasarkan pada penugasan dari Kapolri. Selain itu, MK menegaskan bahwa Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada prinsipnya telah memperkuat norma utama dengan menyatakan frasa pengecualian tertentu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya. Dengan demikian, norma Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tetap dinyatakan konstitusional.

Sidang ditutup pada pukul 13.50 WIB. Putusan ini sekaligus menegaskan kembali sikap MK yang konsisten menjaga prinsip kehati-hatian (judicial restraint) dalam menilai kebijakan pembentuk undang-undang, khususnya terkait relasi institusional antara Polri, ASN, dan lembaga negara lainnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.