Koma.id– Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan, sementara tim kuasa hukumnya memastikan akan mendampingi klien secara profesional dan menempuh seluruh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Yaqut, KPK juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan dirinya maupun PBNU tidak akan ikut campur dalam kasus ini dan organisasi Nahdlatul Ulama tidak terlibat sedikit pun.







