Koma.id | Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kapal keruk yang digunakan untuk penanganan bencana di Sumatera bebas dari pungutan cukai senilai Rp30 miliar. Keputusan itu diambil setelah adanya laporan bahwa kapal bantuan yang dipinjam melalui koordinasi lintas instansi, termasuk TNI dan Menteri Pertahanan, terken
dala aturan kepabeanan karena berasal dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
“Tadi Pak Ketua bilang kita perlu kapal keruk. Itu ada rupanya perusahaan yang dipinjam kapal keruknya lewat TNI, lewat Menhan. Tapi ada isu bea cukai, katanya karena itu dari kawasan ekonomi khusus, dimasukin ke sini, harus bayar cukai Rp30 miliar,” kata Purbaya dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca-Bencana, Sabtu (10/01).
Purbaya mengaku sempat bingung dengan kebijakan tersebut. Ia menegaskan langsung mengambil keputusan agar pungutan cukai dihapuskan sehingga kapal dapat segera diberangkatkan untuk mendukung percepatan pemulihan di daerah terdampak.
“Saya bingung, mau ngebantunya mesti bayar. Jadi, begitu laporan sampai ke saya, langsung saya bilang, sudah dibebaskan. Jadi kapalnya sudah jalan ke sini, nggak usah bayar cukai. Nanti kalau sudah selesai, dibalikin ke sana lagi. Itu yang paling penting,” ujarnya.
Sekarang Pejabat Gemar Bohong, Prof Romli Sampai Singgung Lebih Baik Ustadz Jadi Presiden
Purbaya juga menyampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar tidak ragu melaporkan jika ada kendala serupa di kemudian hari. Ia menegaskan Kementerian Keuangan siap melakukan bypass terhadap aturan yang menghambat kebutuhan darurat.
“Kalau ada kendala seperti itu, harus bayar cukai segala macam, lapor ke kita, langsung kita bypass. Kan keterlaluan kalau orang mau bantu saja kita pajakin,” tegasnya.
Kapal keruk tersebut dipinjam dari perusahaan di KEK melalui koordinasi lintas instansi untuk mendukung penanganan banjir dan longsor di Sumatera. Keputusan pembebasan cukai diharapkan mempercepat operasional kapal dalam membantu masyarakat terdampak bencana.








