Koma.id | Tangerang Selatan – Meski status tanggap darurat sampah telah dicabut pada 5 Januari 2026, tumpukan sampah masih terlihat menggunung di sejumlah titik di Tangerang Selatan. Pantauan di Pasar Cimanggis, Ciputat, Selasa (06/01), menunjukkan sampah menumpuk hingga hampir menyamai atap pasar dan meluber ke badan jalan, mengganggu lalu lintas kendaraan.
Sejumlah pengendara tampak menutup hidung akibat bau menyengat yang ditimbulkan. Kondisi serupa juga terpantau di Jalan Aria Putra dekat Pasar Ciputat dan Pasar Jombang, dengan gunungan sampah mencapai ketinggian sekitar tiga meter dan memanjang hingga 10 meter di trotoar.
Pedagang sayur di Pasar Cimanggis, Hartini (42), mengatakan penumpukan sampah sudah terjadi sejak sebelum pergantian tahun.
“Dari sebelum tahun baru, sudah hampir sebulan. Sempat diangkut sekitar dua kali, tapi enggak semuanya, mungkin bertahap,” ujarnya.
Pedagang kelapa parut, Doni Putra (31), menambahkan sampah terakhir kali diangkut sekitar tiga hari lalu, namun kembali menumpuk karena tidak diangkut secara tuntas.
“Sampah pasar itu cepat banget numpuknya. Harapannya kalau sudah penuh langsung diangkut semua. Jangan sedikit-sedikit, biar enggak numpuk lagi,” katanya.
Warga mengeluhkan bau busuk, air lindi yang mengalir, serta lalat dan belatung yang bermunculan di sekitar tumpukan sampah. Kondisi ini membuat aktivitas pedagang dan pengunjung pasar tidak nyaman, bahkan menutup sebagian akses keluar-masuk pasar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menyatakan pemerintah kota tengah mengerahkan seluruh sumber daya untuk mempercepat pengangkutan sampah.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan bekerja tanpa henti di lapangan untuk memastikan kondisi kota terkendali. Kami memberikan prioritas penuh pada titik-titik yang berdampak langsung terhadap aktivitas warga dan kelancaran lalu lintas agar kebersihan lingkungan kembali pulih secepatnya,” tegasnya.
Asep menambahkan, operasi pembersihan dilakukan secara sistematis melalui pemetaan armada yang lebih efisien.
“Instruksi kami jelas, pengangkutan tidak boleh dilakukan secara sporadis. Semua harus terencana, dibarengi dengan pengendalian bau dan pembersihan menyeluruh, agar dampak kesehatan terhadap warga benar-benar terkendali di masa transisi ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025.
Meski status darurat telah berakhir, gunungan sampah masih terlihat di sejumlah pasar tradisional, menimbulkan keresahan warga dan menuntut penanganan lebih cepat serta menyeluruh.








