Koma.id– Praktik kuota internet yang hangus (expired) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum penggugat, pasangan suami-istri Didi Supandi dan Wahyu Triyana Sari, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa praktik ini tak hanya merugikan konsumen secara individual, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi publik yang sangat besar, mencapai puluhan triliun rupiah.
Gugatan ini langsung mendapatkan respons luas dari publik. Di media sosial, warganet beramai-ramai menyatakan dukungan dengan menggunakan hashtag dan emoticon simbol dukungan. Salah satunya akun @pjk08 yang menulis, “SAYA DUKUNG GUGATAN INI,” disertai emoticon api dan hati.
Dukungan juga datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPR Okta Kumala Dewi mengapresiasi langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa internet saat ini telah berubah status dari kebutuhan tambahan menjadi sarana utama untuk bekerja, berusaha, dan mengakses layanan publik. Okta menyatakan bahwa gugatan ini sejalan dengan perjuangan dan fungsi pengawasan Komisi I DPR terhadap sektor komunikasi dan digital.
Gugatan terhadap praktik kuota hangus ini kini berada di tangan MK, dan diharapkan menjadi tonggak penting dalam perlindungan konsumen serta efisiensi ekonomi digital di Indonesia.













