Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Aktivasi Akun Coretax Tembus 11 Juta Wajib Pajak per Januari 2026

Views
×

Aktivasi Akun Coretax Tembus 11 Juta Wajib Pajak per Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Coretax
Coretax. (Foto: Koma.id/DJP)

Koma.id Aktivasi akun Core Tax Administration System (Coretax) terus bertambah. Hingga 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 11.192.297 akun, dengan kontribusi terbesar berasal dari WP orang pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, dari total 11.192.297 akun Coretax yang telah aktif, sebanyak 10.287.565 akun merupakan WP orang pribadi (WP OP). Sementara itu, WP badan tercatat 816.117 akun, instansi pemerintah 88.394 akun, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.

Silakan gulirkan ke bawah

“Aktivasi Akun Wajib Pajak: 11.192.297,” demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, Jumat (2/1/2026).

Capaian tersebut menunjukkan percepatan signifikan dibandingkan posisi akhir Desember 2025. Per 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, DJP mencatat sebanyak 9.871.709 WP telah mengaktifkan akun Coretax. Saat itu, aktivasi juga didominasi WP OP sebanyak 8.982.299 WP, diikuti WP badan 801.117 WP, instansi pemerintah 88.072 WP, dan PMSE 221 WP.

DJP menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 14 juta hingga periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. “Sebetulnya kami menargetkan sampai nanti SPT, pada saat pelaporan SPT,” kata Rosmauli.

Untuk mengejar target tersebut, DJP menempuh sejumlah langkah, antara lain mendorong peran pemberi kerja agar membantu karyawan mengaktifkan akun Coretax. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses aktivasi, terutama bagi WP orang pribadi berstatus pegawai.

Dukungan kebijakan juga datang dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.

Di sisi kesiapan sistem, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan Coretax sebagai pusat sistem administrasi perpajakan nasional yang baru. Uji coba sistem telah dilakukan dua kali dalam sebulan terakhir.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyatakan, uji coba perdana dilakukan pada November dengan melibatkan 25 ribu pegawai internal DJP. “Alhamdulillah berhasil dengan baik. Memang ada sedikit delay (penundaan) dalam proses di awal saja, tetapi semuanya bisa terkendali,” kata Bimo.

Uji coba kedua digelar pada 10 Desember dengan skala lebih masif, melibatkan 50 ribu pegawai di seluruh unit Kemenkeu. “Dari hasil uji menunjukkan banyak perbaikan. Tidak seperti periode sebelumnya,” ujarnya.

Bimo optimistis sistem Coretax siap melayani lonjakan akses pada periode penyampaian SPT Tahunan mendatang. Ia memperkirakan sekitar 13 juta WP akan melaporkan SPT hingga batas waktu 31 Maret 2026 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2026 untuk WP badan usaha.

Dengan tren aktivasi yang terus meningkat di awal tahun, DJP berharap target aktivasi Coretax dapat tercapai sebelum puncak pelaporan SPT, sekaligus memperkuat fondasi transformasi digital administrasi perpajakan nasional. (rep)

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.