Koma.id– Koordinator Gerakan Indonesia Cerah (GIC), Febry Wahyuni Sabran, menilai positif rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Menurutnya, langkah ini tepat dengan dinamika yang berkembang.
Wahyuni menyatakan, penerbitan PP tersebut memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan dan mengakhiri polemik yang muncul terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Secara strategis, PP ini dinilai bukan sekadar instrumen hukum formal, tetapi juga pernyataan politik pemerintah mengenai arah reformasi dan profesionalisasi Polri. Wahyuni melihat langkah ini mencerminkan sinergi antara pemerintah dan kepemimpinan Polri, khususnya keselarasan visi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam membangun kepolisian yang modern dan akuntabel.
Tantangan ke depan, menurut Wahyuni, kini difokuskan pada implementasi efektif dari kebijakan tersebut agar berdampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan kepolisian kepada masyarakat.







