Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Korupsi Senilai Rp6,6 Triliun ke Pemerintah

Views
×

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Korupsi Senilai Rp6,6 Triliun ke Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Korupsi Senilai Rp6,6 Triliun ke Pemerintah
Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469.74 atau 6,6 triliun hasil penyelamatan keuangan negara kepada pemerintah pada Rabu (24/12). (Foto/Istimewa)

Koma.id Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp 6.625.294.190.469.74 atau Rp6,6 triliun yang disusun memenuhi lobi utama gedung Jampidsus, Rabu (24/12).

Penampakan tumpukan kas tersebut menjadi sorotan publik setelah gambar uang yang disusun rapi seperti “tembok” viral di media sosial.

Silakan gulirkan ke bawah

Sterilisasi ruang dan persiapan logistik penyerahan dilakukan sejak pagi hari di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta. Dalam persiapan tersebut, aparat sempat berjalan di atas tumpukan uang sebagai bagian dari pemindahan dan penyusunan ulang untuk penyerahan simbolis kepada negara.

Status Uang Sitaan dan Rencana Penyerahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa uang sitaan tersebut berasal dari berbagai perkara korupsi besar yang tengah atau telah diproses hukum oleh Satgas Penegakan Hukum Korupsi (PKH). Penyerahan uang ini akan dilakukan kepada pihak Kementerian Keuangan selaku penerima Negara.

Pelaksanaan penyerahan disaksikan oleh pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, dan unsur penegak hukum. Kejagung menilai momentum ini penting untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum dan pengembalian aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

Kontribusi dalam Penegakan Korupsi Nasional

Langkah penyerahan uang sitaan ini sejalan dengan upaya lebih luas penegakan hukum korupsi yang juga terlihat pada sejumlah kasus besar lain di Indonesia. Misalnya, pada Oktober 2025, pemerintah menyerahkan lebih dari Rp13,2 triliun uang sitaan dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ke kas negara. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari pemberantasan korupsi berskala besar.

Selain itu, sejumlah aset lain seperti alat berat dan hasil tambang dari penindakan praktik pertambangan ilegal juga telah disita dan diserahkan kepada pihak terkait untuk optimalisasi penggunaan negara.

Catatan Publik dan Tantangan Akuntabilitas

Walaupun penyerahan uang sitaan dianggap sebagai pencapaian signifikan dalam pemberantasan korupsi, catatan publik menunjukkan bahwa sebagian aset sitaan belum langsung masuk ke kas negara karena harus melalui proses hukum formal dan lelang, serta pencatatan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal ini masukan penting guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen aset sitaan korupsi.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.