Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaRagam

Pramono Anung Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu Meski ASN WFA 29–31 Desember

Views
×

Pramono Anung Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu Meski ASN WFA 29–31 Desember

Sebarkan artikel ini
Pramono Anung Wibowo
Menseskab, Pramono Anung Wibowo.

Koma.id | Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29–31 Desember 2025, sesuai imbauan pemerintah pusat menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik, terutama bagi ASN yang berhubungan langsung dengan masyarakat. “Kalau untuk pelayanan yang secara langsung harus berhubungan dengan orang, tetap harus bekerja di lapangan. Nggak bisa diwakilkan dengan WFA kalau yang seperti itu. Jadi pelayanan tetap harus jalan,” ujarnya di Jakarta Utara, Jumat (19/12).

Silakan gulirkan ke bawah

Pemprov DKI akan melakukan efisiensi kerja melalui skema WFA pada posisi tertentu yang memungkinkan dilakukan secara daring. Pramono menyebut penerapan WFA bukan hal baru bagi Pemprov, melainkan bagian dari sistem kerja fleksibel yang sudah dijalankan.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Pemerintah pusat menetapkan WFA selama tiga hari kerja, mulai Senin (29/12) hingga Rabu (31/12).

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, penerapan WFA bertujuan mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat di masa libur akhir tahun. “Flexible Working Arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujarnya.

Rini menekankan kebijakan ini tetap memperhatikan keberlangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja organisasi.

Selain ASN, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan agar menerapkan WFA bagi pekerja/buruh pada periode yang sama. “Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” katanya.

Menaker menegaskan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas sesuai kewajiban dan menerima upah sebagaimana bekerja di kantor. Sektor esensial seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman tetap dikecualikan dari kebijakan ini.

Dengan penerapan WFA, pemerintah berharap mobilitas masyarakat meningkat tanpa mengganggu pelayanan publik maupun produktivitas kerja ASN dan pekerja di sektor swasta.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.