Koma.id– Ketua Umum LSM PENJARA 1, Teuku Z. Arifin, menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 semestinya diposisikan sebagai instrumen penataan administratif dalam tata kelola negara modern. Jadi perdebatan mengenai Perpol 10/2025 tidak seharusnya berhenti pada anggapan bahwa peraturan di bawah undang-undang otomatis bermasalah.
Menurut Arifin, isu utama yang perlu diuji adalah dasar kewenangan pembentukan Perpol serta apakah materi muatannya melampaui batas delegasi dari peraturan yang lebih tinggi.
Ia mengaku memahami kekhawatiran sebagian pihak, namun menekankan bahwa fungsi kepolisian merupakan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UUD 1945, yakni menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum, terlebih di tengah kompleksitas kejahatan seperti siber, narkotika, pencucian uang, terorisme, hingga mafia pertanahan.
Sejumlah Titik di Jakarta Gelap Sabtu Malam
“Secara konstitusional, fungsi kepolisian adalah bagian dari mandat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum,” tuturnya.
Dari sisi hukum pembentukan peraturan, Arifin merujuk Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengakui keberadaan peraturan di luar hierarki utama sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Ia juga mengacu Pasal 160 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang memberi ruang pengaturan teknis oleh Panglima TNI dan Kapolri terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi tertentu. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya pembedaan tegas antara penugasan dalam rangka fungsi negara dan pendudukan jabatan sipil.
Arifin mengingatkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan pembatasan penugasan guna mencegah loyalitas ganda dan politisasi.
Ia menegaskan Perpol 10/2025 tidak boleh dijadikan dasar menciptakan jabatan baru, melainkan sebagai instrumen penertiban administratif yang sementara dan terbatas, dengan pengaman berupa pembatasan waktu, evaluasi berkala, transparansi, larangan konflik kepentingan, dan kejelasan garis komando.
“Perpol 10/2025 berada dalam koridor konstitusional tidak serta-merta dapat dinyatakan melanggar yang perlu terus didorong ialah penguatan safeguards, transparansi, dan sinkronisasi norma,” tandasnya.













