Koma.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menghibahkan Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, kepada pihak YLBHI. Penghibahan ini menandai selesainya proses alih aset yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan hibah gedung tersebut merupakan wujud komitmen Pemprov DKI dalam membangun kemitraan yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan akses keadilan melalui layanan bantuan hukum gratis.
“Penghibahan Gedung YLBHI ini adalah bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya pemenuhan hak masyarakat atas keadilan,” ujar Pramono dalam keterangannya.
Kantor dan Pusat Layanan Bantuan Hukum
Gedung YLBHI selama ini difungsikan sebagai kantor sekaligus pusat layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Proses renovasi dan penyempurnaan gedung telah diajukan sejak 2006 dan kini memasuki tahapan penting dengan selesainya penghibahan aset dari Pemprov DKI Jakarta kepada YLBHI.
Dengan penghibahan tersebut, pengelolaan tanah dan bangunan Gedung YLBHI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Apresiasi terhadap Peran YLBHI
Pramono juga mengungkapkan YLBHI memiliki peran penting sebagai garda terdepan perjuangan demokrasi dan pembelaan hak-hak rakyat di Indonesia. Ia berharap YLBHI terus menjadi lokomotif demokrasi serta mitra strategis pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial, khususnya bagi warga Jakarta.
“YLBHI diharapkan terus berkontribusi dalam penguatan demokrasi dan menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Penghibahan gedung ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkelanjutan.













