Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

FPIR: Perpol 10/2025 Sikap Kapolri Taat Konstitusi

Views
×

FPIR: Perpol 10/2025 Sikap Kapolri Taat Konstitusi

Sebarkan artikel ini
FPIR: Perpol 10/2025 Sikap Kapolri Taat Konstitusi
Ketua Umum FPIR Fauzan Ohorella (kiri) bersama dengan Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Jaya Baya Rorano (tengah) dalam acara sarasehan bersama mahasiswa di Jakarta, Jumat (5/12/2025). ANTARA/HO-FPIR/am.

Koma.id Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR) menilai penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit yang taat terhadap Konstitusi.

Ketua Umum FPIR Fauzan Ohorella melihat Perpol sebagai bentuk legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 tentang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur Polri, yang sebelumnya dianggap memiliki ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 terkait penjelasan penugasan dari kapolri.

Silakan gulirkan ke bawah

“Perpol tersebut menegaskan penugasan anggota Polri di 17 kementerian atau lembaga, sesuai dengan tupoksi dan kompetensi anggota Polri,” kata Fauzan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, dirinya merasa Perpol juga memberi mekanisme internal bagaimana penugasan dilakukan, termasuk persyaratan kompetensi, permohonan resmi dari instansi, dan persetujuan pihak terkait.

Selain itu, dia juga menganggap konsentrasi dari putusan MK merupakan tidak adanya frasa yang membingungkan bagi publik.

Fauzan menyebutkan Perpol 10/2025 sebenarnya sama dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang kedudukan dan koordinasi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Untuk itu, kata dia, putusan MK tersebut harus jadi semangat dalam meluruskan kebijakan atau aturan yang membingungkan publik serta harus jauh dari politisasi yang bisa menyesatkan pemahaman seluruh masyarakat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.