Koma.id– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 6,9 persen pada 2026 mendatang. Dengan asumsi indeks tertentu atau alfa 0,9, angka ini akan menaikkan upah dari Rp5.396.761 di 2025 menjadi Rp5.769.137.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa usulan tersebut sesuai dengan salah satu dari empat opsi yang telah diajukan Partai Buruh sejak awal.
Iqbal mengklaim bahwa dalam pembahasan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hingga Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan rentang alfa yang lebih rendah, yakni 0,3 hingga 0,8. Namun, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menolak usulan para pembantunya itu.








